KPK Bakal Jemput Paksa Usai Mekeng Mangkir Empat Kali

Indonesiaplus.id – Hingga kini, sudah empat kali anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak menutup emungkinan Mekeng akan dijemput paksa tim lembaga antirasuah, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
“Dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Dalam kasus ini, Mekeng sudah dicegah ke luar negeri tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Sedangkan pada pemeriksaan kemarin, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.
“KPK menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal Senin (7/10/2019) dengan alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat,” katanya.
Tentu saja, KPK bakal membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter.
KPK telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[sap]