Ketua DPR Minta Pemerintah Tidak Gegabah Impor Dosen Asing

Minggu, 15 April 2018
Indonesiaplus.id – Kritik keras atas rencana pemerintah ‘mengimpor’ tenaga pendidik (dosen) asing sebagai dampak pelaksanaan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) agar tidak terburu-buru mendatangkan atau mengimpor ratusan tenaga dosen asing.
Ia mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (14/4) malam, menanggapi rencana Kemenristekdikti mendatangkan sekitar 200 dosen asing untuk mengajar di perguruan tinggi di Indonesia.
Pemerintah agar Kemenristekdikti tidak terburu-buru mendatangkan ratusan dosen asing, tapi melakukan pemetaan lebih dahulu terhadap persoalan, kondisi, dan kebutuhan di setiap perguruan tinggi di Indonesia.
“Banyaknya dosen asing yang mengajar di Indonesia, dengan pendekatan ideologi yang belum tentu sama dengan Pancasila, dikhawatirkan akan berdampak terhadap ketahanan nasional,” katanya.
Politisi Partai Golkar mendorong Kemenristekdikti melakukan pembenahan lebih dulu terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi perguruan tinggi terkait keberadaan tenaga dosen.
Kemenristekdikti juga diingatkan soal masih timpangnya keberadaan tenaga dosen dan non-dosen di perguruan tinggi di perkotaan dan daerah-daerah di Indonesia.
Menurut Bamsoet agar Kemristekdikti untuk mengadakan rapat bersama dengan Forum Rektor Indonesia dan Asosiasi Dosen Indonesia (FRI dan ADI), guna mencari masukan dan mengkaji kembali rencana mendatangkan ratusan tenaga dosen asing.
“Perlu ada musyawarah dengan FRI dan ADI, agar rencana Kemenristekdikti itu tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, pemerintah perlu mengkaji dampak atas dibukanya keran dosen asing masuk ke tanah air. Ia tidak menampik, masuknya dosen asing akan terjadi alih pengetahuan dengan baik. Hanya saja, kata dia, dampak turumannya juga harus dipikirkan. “Saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan,” tulis Anang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/4/2018).
Rencana mendatangkan tenaga pengajar dari asing bila disandingkan dengan komposisi jumlah mahasiswa baik peguruan tinggi negara (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) cukup memiliki alasan konkret.
“Data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta, PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen. Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang,” ucapnya.
Menurut Anang dari data itu mengalami perubahan seiring kebijakan Kemenristekdikti yang cukup ketat menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN).
“Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu apa harus dengan mengimpor dosen asing?” katanya.
Bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indoensia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar.
Selain itu, dia mempertanyakan, tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita.
Ada dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja. Ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan.
Musisi asal Jember ini menyebutkan yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya. Bagaimana dengan dosen asing untuk aspek tersebut.
Sebelumnya Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono mengatakan, keberadaan dosen asing di universitas negeri Indonesia dapat mendatangkan pendonor riset dari luar negeri mengingat dana riset dari Pemerintah sangat terbatas.
“Sebagai contoh misalnya ada satu dosen asing di UGM, kemudian membuat proposal penelitian bersama dengan profesor di UGM, lalu mencari dana dari pihak asing, karena dana riset dari Pemerintah Indonesia sangat terbatas,” kata Panut usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Dengan adanya tenaga kerja asing di bidang pendidikan di Tanah Air, maka diharapkan dapat terjadi kerja sama yang dapat menguntungkan universitas, khususnya kampus-kampus negeri di Indonesia.[Sap]