Keminfo Blokir Aplikasi Tik Tok, Pejabat dan Anggota DPR Dukung

Kamis, 5 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir aplikasi Tik Tok. Pemblokiran teresbut mendapat respons positif dari sejumlah pihak dari pejabat hingga anggota DPR.
Salah satunya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan dukungan pemblokiran itu. Sebab, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebut aplikasi Tik Tok tidak bermanfaat.
“Saya mendukung Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok ya, yang tidak banyak faedahnya itu. Lebih baik energi kita diarahkan ke hal yang positif ya, seperti mem-posting hal-hal yang produktif yang inspiratif ketimbang hanya sia-sia hiburan,” ujar Emil di kantor PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Seruan serupa datang dari anggota DPR RI, Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha. Ia menilai pemblokiran tersebut diperlukan tak hanya untuk mengantisipasi penyebaran konten pornografi, tapi juga penghinaan agama.
“Mendukung penuh pemblokiran tersebut terutama bagi platform yang melecehkan, baik itu ada pornografi, terus untuk pencederaan agama. Kita tidak menginginkan platform dari aplikasi yang bisa memecah belah bangsa,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan juga ikut angkat suara. Ia mengapresiasi pemblokiran aplikasi Tik Tok. Sebab, banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakan Tik Tok.
“Kalau dinilai aplikasi itu kerap memunculkan situs atau tampilan yang membahayakan anak, saya kira memang sudah seharusnya Kominfo menutup itu,” katanya.
Namun, Ace meminta Kominfo menyisir aplikasi-aplikasi seperti Tik Tok. Penyisiran itu dilakukan untuk menangkal penyebaran konten pornografi.
“Saya kira harus disisir kembali. Karena kan kalau kita membuka konten-konten yang positif saja kan kerap kali muncul yang aneh-aneh begitu,” tandasnya.
Kominfo secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok Selasa (3/7/2018). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan alasan Tik Tok diblokir. “Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak,” terangnya.
Menurut Rudiantara bahwa ada ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo terkait aplikasi Tik Tok. Juga, sebuah petisi yang viral juga menjadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.
Kominfo sudah melakukan pertemuan dengan manajemen Tik Tok. Hasil pertemuan itu membuka peluang aplikasi Tik Tok diaktifkan lagi. Namun, Rudiantara mengajukan sejumlah syarat.
Pertama, mereka diminta melakukan pembersihan konten-konten yang mengandung pornografi di dalam platform tersebut. Kedua, Tik Tok diminta melakukan filterisasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Bagi kami, ketika melakukan dua komitmen tadi, kita langsung cek secepatnya,” tandasnya.[Sap]