NATIONAL

Kemenag Keluarkan Aturan Pantauan Hilal Saat Covid-19

Indonesiaplus.id – Kendati saat pandemik Covid-19, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan hasil rukyatul hilal tetap menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

Kanwil Kementerian Agama tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, serta tokoh masyarakat setempat.

“Untuk rukyatul hilal dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April pada saat terbenamnya matahari,” ujar

Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag. Kemenag telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Peraturan tersebut sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

“Namun, peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

“Petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tandasnya.

Sedangkan, aturan lain setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Juga, petugas dilarang berkerumun di sekitar instrumen tempat pemantauan.

Sesuai dengan protokol kesehatan, sebelum dan sesudah digunakan semua instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan.

“Semua petugas diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya tersebut,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button