Ini Wajah Empat Penyelundup Sabu-sabtu Seberat 1,6 Ton

Sabtu, 24 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Sabu-sabu seberat 1,6 ton yang dibawa empat warga asing dibawa ke Jakarta dari Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (24/2/2018) siang.
Keempatnya diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Para tersangka beserta barang bukti narkoba ditahan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta.
Saat digiring ke kantor itu, para tersangka dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Personel Brimob bersenjata laras panjang pun dikerahkan.
Selain itu, keempat tersangka memakai baju tahanan berwarna oranye dan barang bukti yang tiba sekira pukul 12.50 WIB itu langsung dibawa ke dalam gedung untuk diperiksa. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu 1,6 ton langsung diletakkan di lobi gedung.
Menurut Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, tersangka dibawa ke Jakarta untuk mendalami keterangan para tersangka. Sebab Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengusut bandar besar di balik penyelundupan narkoba itu.
Bermula saat tim satgas gabungan Polri menangkap satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen kapal. Keempat tersangka, yaitu Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun).
Mereka ditangkap aparat gabungan Polri dan Bea dan Cukai di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa, 20 Februari.[Sap]