Habib Rizieq Akan Pulang, MUI: Sebagai WNI Berhak Dapat Perlindungan Negara

Sabtu, 17 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Indonesia.
Tentu saja sebagai warga negara, Habib Rizieq memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal serta menetap di Indonesia.
“Rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu (17/2/2018).
Sebagai warga negara, kata Zainut, Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara.
Namun terkait rencana para jemaahnya akan menyambut Habib Rizieq di bandara, Zainut menilai tidak ada masalah. Orang Indonesia itu sangat menghargai serta menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya.
“Tidak ada masalah Habib Rizieq disambut jemaahnya. Tapi yang terpenting dilakukan dengan cara-cara baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada,” tandasnya.[Sap]