Gubernur DKI Keluarkan Aturan Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang
Minggu, 2 September 2018
Indonesiaplus.id – Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan untuk perluasan sistem ganjil genap. Sehingga, kepolisian bakal memiliki payung hukum untuk menilang para pelanggar.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, bahwa dengan adanya aturan itu, diharapkan para pengguna jalan bisa lebih patuh.
“Kami sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan penindakan,” ujarnya, Minggu (2/9/2018).
Dengan aturan yang mulanya berlaku untuk menyambut Asian Games 2018 itu bakal tetap berlangsung hingga Asian Para Games usai pada 13 Oktober mendatang.
Pelaksanaan ganjil genap ini akan tetap dilakukan pada jam yang sama, yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB atau selama 15 jam.
Ada sejumlah rute yang tak lagi terkena sistem ini saat pelaksanaan Asian Paralympic Games, seperti Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Jalan itu tidak akan digunakan untuk perlintasan kegiatan tersebut.
Ketika disinggung, apakah setelah Asian Para Games, perluasan sistem itu tetap diberlakukan, Yusuf mengaku belum tahu. “Masih diusulkan,” tutupnya.[Sap]