Dirjen: 10 Ribu Korban Napza Bakal Direhabilitasi di 164 IPWL

Rabu, 11 April 2018
Indonesiaplus.id – Dalam penanganan korban penyalahgunaan NAPZA terdapat empat isu strategis, yaitu klien, lembaga, kemitraan, serta Sumber Daya Manusia (SDM).
“Isu klien erat terkait data base, Basis Data Terpadu (BDT), asesmen, serta tes urine, ” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, pada rapat teknis pimpinan Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Hotel Harris Bandung, Rabu (11/4/2018).
Acara tersebut digelar mulai 11 – 13 April 2018, yang dihadiri 243 orang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Aplikator dari Dinas Sosial Provinsi, serta 164 IPWL dari seluruh Indonesia.
Terkait kelembagaan, kata Edi, tentu saja harus ada SOP dan standar metoda intervensi rehabilitasi sosial. Sejak 2015 program rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan NAPZA dilaksanakan dengan target 10 ribu orang.
“Dari jumlah tersebut, pecandu/korban penyalahgunaan NAPZA telah direhabilitasi sosial dengan sistem residensial (rawat inap) dan pendampingan (rawat jalan), ” katanya.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan 118 IPWL, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Hingga 2016, Kementerian Sosial menargetkan merehabilitasi sosial sebanyak 15 ribu pecandu/korban penyalahgunaan NAPZA melalui 160 IPWL.
“Alhamdulillah dari target awal sebanyak 15 ribu orang, tapi bisa melampaui menjadi 17 ribu orang yang telah mendapatkan rehabilitasi sosial, ” ucapnya.
Seiring meningkatnya korban penyalahgunaan NAPZA, sehingga memerlukan peran aktif masyarakat yang lebih luas. Maka, Kementerian Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam program rehabilitasi sosial melalui IPWL.
Pada kesempatan itu, Dirjen Rehabilitas Sosial secara simbolis menyerahkan Keputusan Menteri Sosial, Nomor 43 Tahun 2018, tentang Penunjukan 164 Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagai IPWL Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
“Diharapkan melalui kegiatan ini bisa tercapainya kesepahaman dan kesatuan gerak dan langkah terkait pelaksanaan wajib lapor dan progrma rehabilitasi sosial di IPWL Kementerian Sosial, ” pungkasnya.[Sap]