Dinilai Menyakiti Diri Sendiri, MUI Haramkan Profesi Manusia Silver
Indonesiaplus.id – Profesi manusia silver dinilai menyakiti diri sendiri dan bertentangan dengan syariat Islam. Menyikapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkann fatwa haram usai melakukan ijtima (kesepakatan) di Komisi Fatwa MUI.
“Berdasarkan hasil ijtima Komisi Fatwa MUI Sumut beberapa waktu lalu, manusia silver haram,” ujar Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Terdapat delapan fatwa dikeluarkan dalam ijtima pada 25-26 November lalu, salah satunya persoalan manusia silver. Ada empat hal mendasari MUI mengharamkan profesi manusia silver, diantaranya menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan, menyakiti diri sendiri menggunakan cat yang akan menimbulkan dampak tidak baik.
Ketiga memperlihatkan aurat kepada umum dan yang terakhir mengganggu ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan. “Empat hal itu merupakan alasan kuat MUI mengharamkan manusia silver, ” katanya.
MUI meminta negara mengambil tanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang semakin banyak ditemui di persimpangan jalan.
Juga, MUI mengharamkan masyarakat memberi bantuan atau sumbangan kepada manusia silver. Imbauan MUI itu sebagai upaya agar fenomena manusia silver tidak semakin menjamur. “Haram memberi sumbangan kepada manusia silver, karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya,” ungkapnya.
MUI menyarankan pemuda khususnya yang berkecimpung manusia silver agar mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan layak. “Para manusia silver agar mencari pekerjaan yang lebih bagus yang halal dan tidak menyakiti diri,” pungkasnya.[yus]




