NATIONAL

Dewas Ungkap Oknum Terima Pungli Rp4 M, KPK Selidiki Petugas Rutan

Indonesiaplus.id – Temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditindaklanjuti KPK. KPK tengah menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar.

“Kami dalam status sedang dilaksanakan penyelidikan, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

KPK, kata Asep, sudah mengantongi laporan dari Dewas soal temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Laporan dari Dewas KPK diterima kurang lebih sebulan lalu. Dugaan pungli itu merupakan murni temuan dari Dewas KPK.

“Saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK,” kata Asep.

KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi. Termasuk, dugaan adanya pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi di rutan KPK. KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut.

“Bagi semua pihak yang terindikasi tindak pidana korupsi, di manapun itu terjadi termasuk di KPK sendiri tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Modus oknum menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Lalu, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan mengingat pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.[yus]

Related Articles

Back to top button