Demi Hukum, MK Hapus Larangan Pernikahan Karyawan Sekantor
Kamis, 14 Desember 2017
Indonesiaplus.id – Permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang diajukan oleh delapan karyawan, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih membuat perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.
“Dalam amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Melalui pertimbangan, menurut Arief bahwa Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta permohonan yang diajukan beralasan menurut hukum.
Juga, MK menilai bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” yang ada dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” tandasnya.[Sap]