NATIONAL

Aktivis KAMI Dipertontonkan Bak Teroris, Praktisi Hukum: Beda Perlakuan

Indonesiaplus.id – Kritik pubik terkait penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sebab, pengungkapannya para aktivis dipertontonkan bak teroris tangan diborgol dan dikenakan rompi oranye.

“Polri semestinya proporsional dan menjunjung tinggi asas equality before the law seperti tertuang dalam UUD 1945 maupun HAM Universal,” ujar praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf di Jakarta, Ahad (18/10/2020).

Para koruptor, kata Syahrir, tidak diperlakukan sedemikian rupa. Pada prinsipnya semua warga negara sama di depan hukum atau asas equality before the law.

Dengan kesetaraan ini berlaku untuk perlindungan hukum maupun perbuatan hukum, baik hukum privaat maupun publik. Namun, dalam kasus aktivis KAMI perlakuan penegak hukum tidak semestinya begitu.

“Tentu saja, kita menyayangkan perlakuan yang berbeda dari penyidik terhadap aktivis KAMI. Buronan koruptor Djoko Tjandra tidak diperlakukan seperti itu, termasuk terhadap Irjen Napoleon Bonaparte (NB),” kritik Syahrir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membantah terkait adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Pihaknya memperlakukan semua tersangka dengan perlakuan yang sama.

Tidak terkecuali antara tersangka kasus korupsi dengan aktivis KAMI yang diduga melanggar Undang-undang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). “Kami sampaikan sama tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain,” tegas Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan tiga petinggi KAMI yaitu Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Lalu lima orang terafiliasi dengan KAMI ditangkap dalam waktu berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja.

Termaktub dalam pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP dan dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.[sap]

Related Articles

Back to top button