Tercatat Rekor..! Imigrasi Tangkap 76 PSK Asal Tiongkok
Senin, 2 Januari 2017
Indonesiaplus.id – Sebanyak 76 warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai terapis, pemandu lagu dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga menyalahi izin tinggal dan kunjungan ditangkap pihak imigrasi.
Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Imigrasi Yurod Saleh, jumlah WNA yang diamankan tersebut merupakan rekor penangkapan terbanyak yang dilakukan Ditjen Imigrasi.
“Penangkapan ini tercatat sebagai rekor. Ini yang paling banyak mendapatkan hasil tersebut yakni 76. Ini khusus lagi semua perempuan dan semuanya dari Tiongkok,” ujar Yurod di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Meurutnya, pihaknya masih mengembangkan penyidikan apakah semua WNA ini ada yang memfasilitasi atau tidak. “Sekarang kita lakukan pendalaman dan investigasi terhadap mereka. Apakah ada orang memfasilitasi akan dikembangkan,” tandasnya.
Terkait penangkapan ini, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat banyaknya WNA yang bekerja di tempat hiburan malam. “Adanya laporan dari masyarakat kenapa sasarannya tempat hiburan. Ke depan tidak hanya tempat hiburan. Kita akan tetap awasi agar kehadiran WNA bermanfaat buat negara kita sesuai UU Keimigrasian,” katanya.
Dalam operasi penangkapan pihak imigrasi pada 31 Desember 2016, diamankan wanita 76 orang berkewarnegaraan Tiongkok berusia 18-23 tahun. “Mereka melakukan pekerjaan sebagai terapis, pemandu lagu dan PSK,” tandasnya.
Tarif yang dipatok para wanita ini bermacam-macam, mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta rupiah. Selain mengamankan mereka, pihaknya mengamankan 92 paspor kewarganegaraan Tiongkok, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sejumlah Rp15 juta, HP, tas, pakaian dalam dan alat kontrasepsi.
Selain itu, pihaknya menjerat pelaku dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni pasal 116 dan pasal 122. “Pelanggarannya macam-macam mulai dari overstay, tidak dapat menunjukan paspor hingga penyalahgunaan izin tinggal,” tandasnya.
Para WN Tiongkok ini pun terancam mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda, deportasi dan penangkalan hingga dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara.[Mor]