HUMANITIES

Potret Praktik Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia*

Indonesiaplus.id – Salah satu modal sosial yang dimiliki bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat adalah semangat gotong-royong dan kedermawanan.

Rentang sejarah mencatat kegotongroyongan telah dilakukan di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Juga, saat pandemi COVID-19 masyarakat bahu-membahu menolong sesama baik spontanitas maupun melalui lembaga atau yayasan.

Praktik membantu sesama dilakukan dengan pengumpulan uang atau barang ketika bencana alam atau saat aksi kemanusiaan. Berbagai istilah pun bermunculan seperti donasi, sumbangan, udunan, infaq, sedekah, dan philantropi.

Di lapangan tidak selalu berjalan sesuai dengan berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak sedikit terjadi aksi tidak terpuji dari para pengumpul bantuan dengan menyelewengkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Salah stunya pada awal Juli ini, publik dihebohkan dengan aksi pengelola yang diduga menyelewengkan sumbangan di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta. Sontak saja, kejadian itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Alasan klasik pelaku penyelewengan bantuan, yaitu ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan sudah tahu tetapi pura-pura tidak tahu. Juga, sanksi yang “dianggap” sepele karena masuk kategori tindak pidana ringan.

Amanat Undang Undang 9 Tahun 1961 menyatakan jika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara PUB, maka asset/harta hasil PUB dapat disita oleh negara setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh pihak berwenang dan berdasarkan keputusan pengadilan.

Prasyarat dari lembaga atau yayasan mengumpulkan sumbangan sebagai organisasi yang relatif mapan secara pengelolaan, didukung SDM mumpuni dan memiliki asset memadai. Prasyarat ini untuk menghindari penyalahgunaan hasil sumbangan untuk kepentingan di luar tujuan PUB.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan. Biaya kebutuhan selama proses atau biaya operasional pengumpulan sumbangan, penyelenggara PUB dapat menggunakan hasil PUB sepanjang tidak melebihi 10 persen.

Dari biaya-biaya itu digunakan untuk mendukung kegiatan PUB, seperti pembelian alat tulis kantor untuk pembuatan proposal dan pelaporan, publikasi dan promosi melalui sosial media dan media cetak, peralatan packing bantuan, transportasi, dokumentasi dan komunikasi, penyerahan bantuan, audit akuntin public bagi sumbangan di atas Rp 500 juta.

Dikarenakan PUB bersifat incidental sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 waktu izin diberikan selama 3 bulan dan bisa diperpanjang 1 kali selama satu bulan, sehingga gaji karyawan dan fasilitas tidak masuk dalam kategori biaya operasional yang diambil dari hasil sumbangan.

Untuk gaji dan fasilitas karyawan merupakan tanggung jawab lembaga/organisasi yang mempekerjakan dan seyogyanya di gaji dari asset yang dimiliki organisasi dan bukan berasal dari dana sumbangan. Secara administrasi harus dipisahkan pencatatannya antara asset organisasi atau yayasan dengan dana hasil sumbangan atau donasi.

Persoalan klasik lain yang sering terjadi, antara lain tidak memiliki izin PUB dari pejabat berwenang, batas waktu pengumpulan melebihi waktu yang ditentukan, tidak mencamtumkan nomor izin dalam media promosi PUB, program yang dilaksanakan terlalu luas/tidak spesifik, biaya promosi melalui medsos dan biaya sewa platform digital melebihi dari 10%, pengeluaran biaya operasional lebih besar daripada bantuan yang diberikan.

Termasuk, mengalihkan bantuan/dana yang terkumpul kepada pihak lain dengan alasan tidak mencapai target, hasil PUB tidak seluruhnya disalurkan sesuai peruntukan tetapiada dana yang disisakan, penyaluran hasil PUB kepada penerima bantuan tidak disaksikan oleh pejabat/dinas berwenang, gaji pegawai yayasan/lembaga di bayar dari hasil PUB, tidak melakukan audit oleh akuntan public bagi pengumpulan di atas Rp 500 juta, dana hasil PUB disatukan dengan asset yayasan/lembaga, tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tetapi tidak lengkap.

Insiatif melakukan kegiatan PUB untuk membantu masyarakat yang membutuhkan adalah perbuatan yang sangat mulia, namun tentu harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah melakukan berbagai upaya agar penyelenggaraan pengumpulan sumbangan berjalan dengan tertib, transparan dan akuntabel.

Berbagai upaya telah dilakukan di antaranya melakukan perbaikan regulasi, pelayanan perizinan secara online melalui aplikasi, melakukan sosialiasi peraturan perundang undangan tentang PUB melalui Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder (baik secara offline, talkshow di radio dan membuat pamphlet/leaflet).

Juga, berkoordinasi dengan dinas sosial provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan, menyelenggarakan temu penyelenggara PUB, melakukan evaluasi penyelenggaraan PUB, asistensi perizinan PUB, melakukan patroli penyelenggaraan PUB, berkoordinasi dengan Kemenag, Kemendagri dan Kemenlu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan PUB, meningkatkan peran PPNS dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan PUB.

Menyikapi aksi penyelewengan oleh beberapa lembaga atau yayasan penyelenggara PUB, ke depan agar tertib, transparan dan akuntabel perlu dilakukan beberapa hal di antaraya.

Pertama, merevieu dan melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan peraturan lainnya yang terkait dengan pengumpulan uang atau barang dengan memperhatikan perkembangan PUB saat ini; Kedua, membuat aturan yang lebih detail tentang penggunaan biaya operasional bagi penyelenggara PUB; Ketiga, membuat aturan khusus tentang penggunan platform digital, QRIS, e money dan e wallet sebagai salah satu cara PUB banyak digunakan oleh yayasan dan lembaga.

Keempat, melakukan koordinasi dan penyamaan pemahaman antara Kemensos dengan Kemenag terkait PUB yang dilakukan oleh Lembaga-lembaga amil zakat (LAZ); Kelima, meningkatkan pengawasan dan penertiban PUB dengan membentuk Satuan Tugas Pengamanan Sosial sebagaimana diamanatkan dalam PP 29 Tahun 1980 dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait; Keenam, memperkuat tugas dan peran PPNS yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan PUB.

Namun, yang tidak kalah penting adalah komitmen dan integritas para penyelenggara PUB agar teguh pada tujuan awal PUB dan taat aturan dan perundang undangan yang berlaku, serta tidak tergoda dengan mudahnya mendapatkan uang atau barang dari para donatur.

*) Dayat Sutisna, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada BBPPKS Bandung

Related Articles

Back to top button