Pembagian Tugas Kelembagaan Dalam RUU Bencana Segera Dibahas Bersama K/L Terkait

Indonesiaplus.id – Terkait dengan aspek kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB), Komisi VIII DPR RI memberikan kesempatan Menteri Sosial untuk kembali melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga (K/L).
“Jadi ada kesepahaman di antara kita, terutama menyangkut hal-hal terkait fungsi kelembagaan menjadi kewenangan K/L, seperti dalam bencana alam, pengungsian dan rehabsos diserahkan ke Kemensos dan rekonstruksi bangunan diserahkan pada Kementerian PUPR,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (05/10/2021).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kemensos menyepakati mengakomodasi berbagai jenis bencana yakni bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Pembahasan kewenangan K/L dalam RUU PB perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.
“Untuk penanganan bencana harus cepat, sehingga perlu ada Badan yang menangani khusus dan pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam UU ini, termasuk BNPB,” tandas Ace.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa terkait dengan bencana alam maupun non alam dan bencana sosial memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganan masing-masing berbeda. “Perlu dipisahkan, sebagai contoh bencana sosial penanganan konflik yang membutuhkan waktu lama bahkan sampai 20 tahun seperti bencana sosial Maluku,” tandas Mensos.
Selain itu, Mensos menyampaikan dalam penanganan bencana alam dapat di bawah koordinator BNPB. Sedangkan, bencana lainnya belum ada mandat yang memutuskan misalnya pandemi (bencana non alam) saat ini ditangani oleh Menko Perekonomian dan Menko Marves.
Untuk itu, Kemensos memberikan usulan baru RUU PB untuk memperjelas penyebutan nomenklatur seluruh K/L terkait sesuai jenis kebencanannya. Untuk penyusunan tugas pokok dan fungsi KL dapat diatur dalam Peraturan Presiden.”Kami meminta waktu untuk mendiskusikan ini bersama K/L terkait,” ungkap Mensos.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen menyatakan bahwa sepakat ada pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar diperjelas dalam substansi dari UU PB tersebut.[ama]