Komisioner Ombudsman: Hanya Mengawasi dan Tak Urus Substansi
Selasa, 15 November 2016
Indonesiaplus.id – Mabes Polri mengundang Ombudsman untuk menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, pihaknya akan hadir hanya sebatas pengawas. Jika diminta sebagai penilai dan memberikan pendapat terkait kasus tersebut, maka permintaan itu akan ditolak.
“Jika Kami diminta sebagai penilai, artinya yang akan memberikan suara dalam rangka hasil gelar perkara itu, kami tidak mau. Kami tidak mengurusi substansi. Kami lebih menjadi pengawas dalam rangka acara,” ujar Adrianus di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Keterlibatan Ombudsman sebagai pengawas dinilainya tidak hanya untuk kepentingan kasus Ahok semata. “Kedepan, klihatannya akan menjadi penting untuk dijadikan pelajaran ke depan. Misalnya, apakah hal ini akan jadi tradisi di kemudian hari, atau bagaimana formatnya,” katanya.
Gelar perkara itu kan namanya forum penyidik, kami ini hanya sebagai tamu, tamu yang mengawasi. Sehingga kami tidak akan ikut campur main dihasilnya.
Pihak Kompolnas juga diundang dalam gelar perkara kasus ini. Kompolnas menyatakan kesiapannya untuk hadir. “Kompolnas akan menjaga agar penyidik Polri bertindak obyektif dan harus terbebas dari tekanan dari siapa pun juga,” anggota Kompolnas Irjen (Purn) Bekto Suprapto.[Wan]