Komisi Antirasuah Garap Siti Fadilah Sebagai Tersangka
Rabu, 9 November 2016
Indonesiaplus.id – Pemeriksaan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, kembali dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Rabu 9 November 2016 dengan status sebagai tersangka.
“SFS akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.
Ia diduga menerima Mandiri Travellers Cheque senilai Rp 1,375 miliar terkait proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Pada praktiknya, masih dalam dakwaan Jaksa KPK, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Kemudian, PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.
Dalam persidangan Ratna terungkap pula ada pertemuan antara Bambang dengan Siti Fadilah sebelum proyek bergulir dan disebutkan bahwa Siti yang mengarahkan supaya PT Prasasti Mitra yang mengerjakan tender ini.
Siti Fadilah pernah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, gugatannya ditolak majelis hakim seluruhnya. Kini ia menjalani proses penyidikan KPK dan menjalani kurungan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.[Mor]