HUMANITIES

Gugatan LGBT Ditolak, Jimly: Padahal MK Bisa Perluas Makna Perbuatan Cabul

Selasa, 19 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Gugatan soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kumpul kebo ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, MK menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengatur hal itu dalam undang-undang tersendiri.

Keputusan MK tersebut, menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddique patut disayangkan. Sebab, sebenarnya MK masih bisa memperluas pengertian ‘perbuatan cabul’ yang ada di KUHP melalui putusan tersebut.

“Patut disayangkan dengan putusan tersebut, sebenarnya MK telah kehilangan kesempatan memperluas pengertian perbuatan cabul yang terlarang dalam hukum pidana, sehingga perbuatan zina dan cabul penyandang pelaku sex menyimpang LGBT tetap tidak dapat dipidana,” ujar Jimly melalui pesan singkat, Senin (18/12/2017) malam.

Meski begitu, keputusan yang telah diambil tetap harus dihormati. Alternatif lain dari ‘jalan keluar’ persoalan ini adalah dengan membuat UU baru di DPR. “Tapi putusan sudah diambil, tetap harus dihormati. Alternatif lain masih bisa lewat UU baru,” kata Jimly yang juga dicuitkan Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAS.

Selain itu, Jimly menjelaskan bahwa putusan MK yang menolak gugatan soal LGBT tidak dapat diartikan memperbolehkan perbuatan zina dan cabul dengan sesama jenis kelamin. Larangan perbuatan zina dan cabul sesama jenis selanjutnya bisa diatur melalui UU yang RUU-nya kini tengah digodok DPR.

“Larangan zina dan tindak pencabulan bisa diatur dengan RUU yang sudah disiapkan, tidak mesti lewat putusan MK yang terbatas pengaturannya dalam amar putusan,” ujar Jimly.

Sedangkan sooal HAM seperti hak semua manusia pada umumnya harus dijamin. Saya rasa semua pasti setuju saja kecuali untuk urusan legalisasi perkawinan antar kelamin sejenis. Namun, yang terakhir ini di masyarakat barat saja masih belum siap untuk dterima umum, apalagi di Indonesia.

Sementara itu, Komisi III DPR tengah merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

“Saat ini, ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan,” tandas anggota Komisi III Taufiqulhadi.

Menurut Taufiq bahwa undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Hal itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut. “UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang,” pungkasnya.[Mor]

Related Articles

Back to top button