Kasus NF: Pelaku Tindak Kekerasan Sekaligus Korban Kekerasan Seksual

Indonesiaplus.id – Usai kasus NF, 15 tahun, mengemuka dan menelisik kembali remaja putri atas tindak kekerasan pembunuhan terhadap anak berusia lima tahun.
Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial memberikan perhatian, terkait perilaku NF menghilangkan nyawa dari kebiasannya menggambar berbagai ekspresi kekerasan dan kesenangannya menonton film horror dan novel seorang pengidap psikopat.
NF pun menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di RS Polri Jakarta Timur, dan terungkap ia korban kekerasan seksual oleh 3 orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu. Saat ini, NF dirujuk ke balai milik Kemensos, Balai Anak “Handayani” di Jakarta mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.
Pelajaran dari kasus NF, terutama mencegah agar kasus serupa tidak terulang, Dirjen Rehabilitasi Sosial memimpin diskusi kelompok terfokus dengan tema, “Refleksi kebijakan penanganan kasus NF”.
“Pertemuan ini tidak semata-mata membahas kasus NF, tapi lebih jauh mendiskusikan upaya pencegahan meningkatkatnya masalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas Harry saat membuka kegiatan, Rabu (13/5/2020).
Berdasarkan penanganan satuan bakti pekerja sosial, kata Harry, laporan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TEPSA) dan penanganan di Balai/Loka Anak Kemensos, jumlah ABH terus meningkat setiap tahun.
Diskusi diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait, yaitu KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati, KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak “Handayani”, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi social Anak, Kemensos.
Hak NF sebagai Anak Tetap Dipenuhi
Situasi NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual.
“Kasus kedua perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan. Di sisi lain pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ucap Harry kepada peserta rapat.
Sejalan dengan itu, pekerja social dan psikolog Handayani telah melakukan beberapa terapi kepada NF. Kabar terakhir, NF menunjukkan perubahan ke arah lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual. Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri.
Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. Bahkan, NF meminta untuk tetap berada di Balai Anak “Handayani” Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan proses yang dilakukan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi NF memiliki hak dan kewajiban sebagai anak yang patut dipenuhi. Kejari Jakarta pun mendukung upaya Kemensos,
“Kami selalu mendukung proses rehabilitasi sosial oleh Balai Anak “Handayani” Jakarta. Juga, Kami akan terus memantau,” ucapnya.
Pada diskusi tersebut, perwakilan dari Dinas Pendidikan memastikan hak NF sebagai siswa tidak akan dinafikan. Penilaian kelulusan yang menggunakan nilai raport dan portofolio juga diterapkan untuk NF. Demikian pula hak NF untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.
“Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan dengan harapan semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif, ” ungkapnya.
Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina.
“Sejak Kasus ini muncul, kita sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang. Saya berfikir kondisi psikologis pasti mengalami penurunan dan ini bisa dimanage oleh Balai Anak “Handayani” Jakarta,” ungkapnya.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat PP Muhammadiyah, M. yang memberi dukungan untuk rehabilitasi bagi NF. “Saya harap hakim memberi dukungan untuk rehabilitasi bagi NF. Mohon dukungan dari Kemensos juga, anak ini perlu rehabilitasi khusus,”ucapnya.
Belajar dari Kasus NF
Sejatinya, kasus NF, memberikan pembelajaran penting bagi banyak pihak. Kasus ini memunculkan sensitisasi pada kita semua. Namun saat membahasnya, kita juga tetap menjaga kode etik demi kepentingan terbaik anak.
“Dirjen Rehsos menyebut beberapa pembelajaran yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah, ” katanya.
Dalam lingkup kebijakan, Harry menyebut masih terbatasnya sarana prasarana sesuai yang ditetapkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlunya kebijakan pencegahan yang dapat diaplikasikan oleh berbagai Lembaga Kesejahteraan Anak dan Balai/Loka Anak Kemensos.
“Kita harus melakukan orientasi ulang terhadap Undang-undang yang ada, bukan hanya pada penanganan hukum dan perlindungan anak, tetapi juga upaya konkrit agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Masukan untuk pencegahan terhadap kekerasan anak pun bermunculan. Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menyampaikan upaya pencegahan kekerasan anak sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan Bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Pendidikan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DKI Jakarta, Prayitno mengungkapkan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menggandeng Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut dalam bentuk upaya perlindungan anak dan upaya preventif melalui poster, leaflet dan media lainnya.
Di akhir pertemuan, Dirjen Rehsos mengatakan pertemuan ke depan akan memperdalam strategi pencegahan yang lebih progresif. Juga, perlu dilakukan pengemasan edukasi untuk lingkungan terkait parenting skill agar bisa mendukung perlindungan terhadap anak.
Untuk menghindari anak dari referensi buruk seperti media sosial, novel dan referensi lainnya yang belum patut dikonsumsi anak dibawah umur. “Early Warning ini perlu untuk membatasi materi yang bisa dikonsumsi anak,” pungkas Harry.[mor]