Naikin Iuran BPJS 1 Juli, Sosiolog Sebut Jokowi Terabas Keputusan MA

Indonesiaplus.id – Presiden Joko Widodo sudah tak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Sosiolog Musni Umar, dimana dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
“Saya dan keluarga pemegang kartu BPJS Kes kelas 1 prihatin dinaikkan iuran BPJS Kes. Putusan MA tlh melarang menaikkan iuran BPJS Kes. telah diterabas,” kicau akun Twitter @musniumar, seperti dikutip, Kamis (14/5/2020).
Mayoritas rakyat, kata Musni, tengah susah akibat Covid-19. Di tambah lagi dengan pelayanan di rumah sakit bagi pemegang BPJS tidak baik bahkan untuk berobat saja harus menunggu berjam-jam, sehingga kenaikan iuran BPJS sangat disayangkan.
Seperti diketahui Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, sesuai isi Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II akan mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.
Dengan iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.
Kelas II baru akan mengalami kenaikan pada 1 Januari 2021. Hingga saat ini, golongan kelas tersebut membayar sebesar Rp 25.500 per bulan dengan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500 per bulan.
Tahun depan, untuk kelas III akan mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang setiap bulannya.
Selain mempertimbangkan keputusan MA, perubahan tarif ini memperhitungkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, serta kebijakan pendanaan jaminan kesehatan.[mus]