Brigjen Dedi: Polri Terbitkan Red Notice untuk Buru Veronica Koman

Indonesiaplus.id – Red Notice segera diterbitkan oleh Polri bagi tersangka kasus penyebaran kabar hohong atau hoaks dan konten provokasi, Veronica Koman.
Jajaran Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Siber untuk mengeluarkan red notice.
“Interpol akan mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Sehingga dengan adanya police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepet,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Saat ini, kata Dedi, Polri sudah mengetahui keberadaan Veronica. Keberadaaan Veronica Koman diketahui berada di luar negeri.
“Iya, kami sudah mengetahui. Tapi tidak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan,” katanya.
Mabes Polri belum bisa menyampaikan lokasi keberadaan Veronica Koman. Pasalnya, guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi mahasiswa Papua, di Jalan Kalalasan 10, Surabaya. Juga, dia dijerat tersangka dengan pasal berlapis.
Tersangka Veronica tidak ada di dalam negeri, melainkan berada di luar negeri. Petugas masih memburu tersangka dengan menggandeng Interpol untuk mencari keberadaannya.[mor]