GLOBAL

Warga AS Ditahan Dinas Intelijen Rusia Atas Tuduhan Mata-Mata

Selasa, 1 Januari 2019

Indonesiaplus.id – seorang warga negara Amerika Serikat ditahan oleh Dinas keamanan negara Rusia (FSB) atas dugaan aksi spionase di Moskow, Senin (31/12/2018).

Menurut FSB bahwa warga Amerika tersebut ditahan sejak 28 Desember tapi tidak merinci soal dugaan spionase yang dikenakan terhadapnya.

Pada layanan berbahasa Inggris Kantor berita Rusia TASS menyebutkan nama warga Amerika itu sebagai Paul Whelan. Namun Reuters tidak dapat secara independen memastikan kebenaran penyebutan nama warga AS tersebut.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan kepada TASS bahwa tidak dapat memberikan
keterangan rinci soal kasus tersebut. Kemlu hanya menyatakan Kedutaan Besar AS di
Moskow sudah dikabari.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Rusia, aksi spionase bisa diganjar dengan hukuman
penjara 10 hingga 20 tahun.

Awal Desember di sebuah pengadilan AS, warga negara Rusia Maria Butina menyatakan bersalah atas dakwaan melakukan persekongkolan.

Maria mengaku bahwa ia bersekongkol dengan seorang pejabat tinggi Rusia untuk menyusup ke kelompok-kelompok pegiat konservatif Amerika sebagai agen untuk Moskow.

Sedangkan pada Juli, jaksa khusus AS Robert Mueller mendakwa 12 petugas intelijen Rusia terkait peretasan terhadap jaringan komputer Partai Demokrat pada 2016.

Pada Februari Mueller mengeluarkan dakwaan terhadap 13 warga Rusia dan tiga perusahaan Rusia sebagai bagian dari persekongkolan kejahatan dan spionase.

Targetnya adalah mengganggu pemilihan untuk mendukung Trump dan merugikan lawan Trump, Hillary Clinton.

Rusia telah membantah mencampuri pemilihan tersebut sementara Trump membantah
bersekongkol dengan Moskow.

Hubungan Rusia dengan Amerika Serikat memburuk ketika Moskow mencaplok Semenanjung Krimea dari Ukraina pada 2014.

Selain itu, Washington dan sekutu-sekutu Baratnya menerapkan berbagai sanksi terhadap para pejabat, perusahaan dan bank Rusia.[fat]

Related Articles

Back to top button