Tiga Warganya Dihukum Mati di Irak, Ini Reaksi Kemlu Prancis

Selasa, 28 Mei 2019
Indonesiaplus.id – Tiga warga Prancis yakni Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak karena bergabung dengan ISIS.
Respon Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, secara prinsip menolak hukuman mati terhadap tiga warganya tersebut.
“Kedutaan Prancis di Irak, dalam perannya sebagai penyedia perlindungan konsuler, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyampaikan posisinya (terhadap hukuman mati) kepada otoritas Irak,” tulis kementerian Prancis itu.
Secara prinsip, Perancis pada prinsipnya menentang hukuman mati setiap saat dan di semua tempat yang disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dilansir Al Arabiya pada Senin (27/5/2019).
Kementerian luar negeri Prancis mengatakan Paris menghormati kedaulatan Irak dan keputusan yang dibuat oleh pengadilan Iran. “Bagaimanapun anggota ISIS harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” tandasnya.
Ketiga warga Prancis itu ditangkap di Suriah oleh pasukan yang didukung oleh Amerika Serikat (AS), Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou adalah anggota ISIS asal Prancis pertama yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak.
Mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Juga, mereka sendiri adalah bagian dari 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah dan dipindahkan ke penjara Irak pada bulan Februari lalu.[fat]