Surat Penangkapan Keluar, Mantan Presiden Park Geun-hye Ditahan

Jumat, 31 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Surat perintah panangkapan mantan presiden Korsel yang dimakzulkan, Park Geun-hye, telah disetujui pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan (Korsel).
Keputusan tersebut diambil setelah Park menjawab sejumlah pertanyaan perihal tuduhan yang ditudingkan padanya, yakni soal kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan presiden.
Laman Aljazirah melaporkan, Jumat (30/3/2017) bahwa Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sidang berjalan sekitar sembilan jam untuk menggali keterangan Park tentang berbagau tuduhan yang telah dialamatkan kepadanya.
Usai persidangan, Park langsung ditahan di sebuah kantor jaksa. Sementara hakim pengadilan mempelajari bukti-bukti dan argumen untuk memutuskan apakah perlu menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Penyebab dan kebutuhan untuk mengeluarkan surat perintah diakui sebagai tuduhan utama terhadap dirinya telah diverifikasi dan sebagai barang bukti bisa hancur,” ujar hakim.
Untuk proses penyidikan dan verifikasi berjalan, Park harus mendekam di penjara selama 20 hari. Bila nantinya terbukti bersalah Park terancam hukuman pidana atau penjara selama 10 tahun.
Tidak hanya menjadi sorotan rakyat Korse, kasus Park telah menjadi sorotan dunia. Setelah jutaan rakyat Korsel turun ke jalan menuntut agar Park melepaskan jabatan presidennya. Ia selain dituduh melakukan kolusi, juga diduga meminta suap dari kepala Samsung Group untuk kepentingan pemerintahannya.[Fat]