GLOBAL

Ribuan Unggahan Media Sosial Umat Muslim Dimata-matai Polisi Boston

Kamis, 8 Februari 2018

Indonesiaplus.id – Polisi di kota Boston, Amerika Serikat (AS) secara tidak adil memata-matai ribuan unggahan media sosial. Hal itu diungkapkan sebuah laporan dari American Civil Liberties Union (ACLU).

Polisi menargetkan Muslim dan warga Afrika-Amerika secara khusus untuk berada di bawah pengawasan. Dilansir Aljazirah, Kamis (8/2), CLU Massachusetts mengatakan Departemen Kepolisian Boston (BPD) menggunakan sistem pengawasan online, Geofeedia sejak 2014 sampai 2016 untuk memantau komentar di media sosial mengenai topik termasuk politik dan agama.

“Pihak BPD memperlakukan warga biasa yang mendiskusikan urusan biasa sebagai sasaran pengawasan yang dapat dibenarkan,” ujar kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Menurut organisasi hak-hak sipil bahwa BPD secara tidak adil memusatkan pengawasannya pada orang-orang Amerika dan Muslim Afrika dengan membuat peringatan online untuk penggunaan kata-kata Arab yang tidak berbahaya dan tagar #BlackLivesMatter dan #MuslimLivesMatter.

Aktivis telah menggunakan tagar #BlackLivesMatter untuk mengecam kebrutalan polisi yang menargetkan orang-orang Afrika-Amerika. Tagar #MuslimLivesMatter digunakan untuk menarik perhatian pada islamofobia setelah tiga siswa Muslim terbunuh dalam penembakan di North Carolina pada 2015.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh melalui permintaan catatan publik, laporan ACLU mengatakan polisi memperlakukan orang-orang sebagai sesuatu yang mencurigakan berdasarkan ras, agama dan etnis mereka.

“Catatan menunjukkan kebutuhan yang jelas baik untuk transparansi maupun pengamanan prosedural untuk memastikan jenis perangkat lunak ini tunduk pada pengawasan publik dan pengawasan terus-menerus sebelum digunakan kembali,” tulis kelompok tersebut.

Selain itu, BPD menuduh ACLU keliru dalam menyimpulkan tuduhan tersebut. Padahal, BPD program pengawasannya membantu polisi memantau kejadian dan demonstrasi yang berpotensi berubah menjadi kekerasan.

“Fokus utama kami dalam semua ini adalah keamanan publik, tidak menargetkan pidato, tidak menargetkan afiliasi politik orang-orang,” ucap Letnan Detektif Michael McCarthy kepada wartawan.

ACLU telah meminta BPD mengubah kebijakan privasinya setelah laporan tersebut dikeluarkan. Kelompok tersebut mengatakan pengawasan berdasarkan ras, agama atau etnis harus dilarang, kecuali dalam kasus di mana petugas penegak hukum memiliki alasan yang kuat seseorang telah melanggar hukum.

Sedangkan pada awal 2017, BPD menarik permintaan dana sebesar 1,4 juta dolar AS untuk sistem pengawasan media sosial baru setelah mendapat tentangan luas dari kelompok hak-hak sipil.[Fat]

Related Articles

Back to top button