Respon Langkah AS, DK PBB Ambil Suara Tolak Status Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Senin, 18 Desember 2017
Indonesiaplus.id – Hari ini, Dewan Keamanan PBB akan mengambil suara untuk menerbitkan resolusi yang menegaskan status internasional Yerusalem dan menolak perubahan yang terjadi pada status tersebut, dengan merujuk langkah Amerika Serikat (AS) yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
“Keputusan dan tindakan yang dimaksudkan mengubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan batal dan harus dicabut sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan,” tulis isi rancangan dokumen resolusi yang disusun oleh Mesir itu sebagaimana dikutip oleh Reuters, Senin (18/12/2017).
Rancangan tersebut tidak secara jelas menyebut AS atau keputusannya baru-baru ini untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, tetapi secara tersirat mendesak Washington untuk menarik langkah tersebut.
Melalui dokumen setebal satu halaman yang telah diedarkan kepada anggota Dewan Keamanan sejak Sabtu, 16 Desember itu, meminta semua negara untuk tidak mendirikan atau memindahkan misi diplomatiknya ke Yerusalem.
Seruan ini lagi-lagi merupakan pesan yang ditujukan kepada Washington yang menyatakan akan memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Dokumen tersebut juga “menuntut agar semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan mengenai Kota Suci Yerusalem, dan tidak mengakui langkah atau tindakan yang bertentangan dengan resolusi tersebut.”
Resolusi yang dimaksud adalah resolusi Dewan Keamanan PBB yang diterbitkan pada Desember 2016. Di dalamnya secara tegas disebutkan bahwa komunitas internasional “tidak akan mengakui setiap perubahan pada garis pembagian wilayah 4 Juni 1967, termasuk yang berkenaan dengan Yerusalem, selain yang disetujui oleh para pihak melalui negosiasi.”
Namun, rancangan resolusi itu membutuhkan setidaknya 9 dari 15 suara anggota Dewan Keamanan PBB tanpa di veto oleh lima anggota tetap agar dapat disahkan. Hal itu berarti resolusi kali ini kemungkinan besar akan diblokir oleh AS yang memiliki satu hak veto.
Langkah AS yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel mendapatkan kecaman dari dunia internasional. Hampir semua pihak baik negara-negara Arab, Eropa dan Asia sepakat bahwa tindakan Washington itu berbahaya dan merusak proses perdamaian antara Palestina dengan Israel.
Merespons tindakan AS tersebut, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menggelar pertemuan darurat di Istanbul yang menghasilkan keputusan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta mengakui Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina.[Fat]