Perintah Eksekutif Trump, Tekan Veteran Militer AS Bunuh Diri
Kamis, 11 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Perintah eksekutif ditandatangani Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Selasa (9/1/2018) waktu setempat.
Kebijakan tersebut mengarahkan beberapa departemen pemerintahan mencegah bunuh diri di kalangan veteran militer dengan menangani masalah kesehatan jiwa sebelum menjadi lebih parah.
Perintah Trump mengarahkan Departemen Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Veteran memastikan semua anggota dinas berseragam memiliki akses terhadap perawatan kesehatan jiwa dan sumber daya pencegahan bunuh diri pada tahun pertama setelah dinas militer.
“Mereka keluar dari militer dan mereka tidak punya orang untuk diajak bicara, sehingga keadaan itu sangat menyedihkan,” ujar Trump saat menandatangani perintah tersebut.
Sementara itu, Menteri urusan Veteran, David Shulkin, mengatakan bahwa Gedung Putih ingin mengatasi kecenderungan mengkhawatirkan bahwa dari 20 veteran per hari menjalani hidup mereka sendiri.
Pada masa 12 bulan usai meninggalkan dinas militer adalah ancaman tertinggi untuk bunuh diri. . ”Pada saat ini, hanya 40 persen anggota militer memiliki cakupan kesehatan jiwa, ” ucap Shulkin kepada awak media.
Melalui perintah baru tersebut, setidaknya akan menelan biaya sekitar 200 juta dolar AS dalam setahun untuk penerapannya dari anggara yang akan dialihkan dari anggaran saat ini.[Fat]