GLOBAL

Mulai Hari Ini, Pemerintahan Mahathir Resmi Hapus PPN Malaysia

Jumat, 1 Juni 2018

Indonesiaplus.id – Mulai terhitung Jumat (1/6/2018), pemerintah Malaysia secara resmi menghapus Pajak Barang dan Pelayanan (Good and Services Tax / GST) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) enam persen yang sudah berlangsung sejak 2015.

Kebijakan tersebut sebagai bagian dari janji 100 hari masa kepemimpinan Mahathir Mohamad yang terpilih sebagai PM Malaysia.

“Pemerintah Pakatan Harapan komitmen menunaikan janji 100 hari untuk memastikan kesejahteraan rakyat tanpa meningkatkan beban hutang 1 triliun ringgit yang ditinggalkan pemerintah sebelumnya,” ujar Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng di Putrajaya, Jumat (1/6/2018).

Tercantum dalam buku ‘Harapan Membina Negara Memenuhi Harapan’ terdapat 10 janji yang akan diwujudkan Pemerintah Pakatan Harapan dalam 100 hari pemerintahannya. Salah satu janji atau manifesto tersebut adalah menghapuskan GST dan mengurangi biaya hidup dengan berbagai inisiatif peduli rakyat.

Menteri Lim Guan Eng mengatakan untuk menggantikan GST rancangan Undang-Undang Cukai Penjualan 2018 dan Rancangan Undang-Undang Cukai Pelayanan 2018 akan dibawa ke parlemen setelah dibawa ke Yang Dipertuan Agung Sultan Muhammad V.

“Cukai Penjualan dan Pelayanan (SST) akan dilaksanakan mulai (1/9) apabila urusan perundangan diselesaikan,” katanya.

Sejumlah perusahaan di Malaysia jauh-jauh sudah memberikan pengumuman kepada pelanggannya, bahwa perusahaan listrik Malaysia Tenaga Nasional Berhad (TNB) terhitung (1/6/2018) TNB akan melaksanakan GST nol persen. Untuk tagihan Mei dan Juni 2018 akan dihitung secara merata.

Salah satu perusahaan JobStreet Education telah mengirimkan surat elektronik kepada para mitranya bahwa pembayaran kursus tidak akan menyertakan GST terhitung (1/6/2018).[Fat]

Related Articles

Back to top button