GLOBAL

Mantan Presiden Park akan Dipanggil Jaksa Penuntut

Rabu, 15 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Mantan Presiden Park Geun-hye akan dipanggil Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) untuk diinterograsi sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang berujung pada pemakzulannya.

“Jaksa penuntut akan melayangkan surat pemberitahuan pada Rabu (15/3/2017) ini untuk menginformasikan tanggal persis dia kapan akan dipanggil,” tulis pernyataan juru kantor jaksa penuntut Korsel pada Selasa (14/3/2017). “Dia akan dipanggil sebagai tersangka,” katanya.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari Park terkait rencana pemanggilannya oleh jaksa penuntut. Saat masih menjabat sebagai presiden, Park menolak untuk diinterograsi.

Ia telah meninggalkan istana kepresidenan, Blue House, pada Minggu (12/3/2017) dan kembali kediaman pribadinya di distrik Gangnam, Ibu Kota Seoul, menyusul statusnya yang kini telah menjadi warga negara biasa.

Hak imunitas Park terhadap hukum pun sudah dilucuti terhitung sejak meninggalkan Blue House sehingga saat ini dan ia tidak mungkin menghindari dari tuntutan hukum. Semua ini bisa terjadi setelah Mahkamah Konstitusi Korsel pada Jumat (10/3) pekan lalu mengabulkan mosi pemakzulan yang dilayangkan anggota parlemen pada Desember tahun lalu.

Keputusan Mahkamah konstitusi menetapkan Park sebagai tersangka dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga berkolusi dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-Sil, untuk memeras uang sejumlah perusahaan, salah satunya grup Samsung.

Namun, ia masih menyangkal melakukan kesalahan. Dengan keberhasilan melengserkan Park, maka ia telah menjadi Presiden Korsel pertama yang terpilih secara demokratis yang dimakzulkan dari kekuasaannya.

Jaksa penuntut sebelumnya menuding Park telah berkolusi dengan sahabat karibnya, Choi Soon-sil untuk memberikan tekanan pada para pengusaha kelas kakap Korsel agar berkontribusi secara pendanaan pada dua yayasan yang didirikan untuk mendukung kebijakan Park.

Kesalahan Park diperparah karena telah mengizinkan Choi mengurusi urusan dalam negeri. Melalui juru bicaranya, Park menyesal karena tidak bisa menuntaskan masa jabatannya sebagai presiden hingga 5 tahun. Dia pun sangat yakin kebenaran akan terungkap.

Melalui keputusan mahkamah konstitusi, Jumat pekan lalu diharapkan bisa mengakhiri 20 bulan kepemimpinan Korsel yang penuh dengan ketidakpastian. Hingga lima hari sejak jatuhnya putusan mahkamah konstitusi, Park masih belum mau memberikan pernyataan terbuka.

Pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemakzulan dan pemecatan Park pada akhir pekan lalu. Korsel bisa segera menggelar pemilu presiden yang dipersiapkan dalam kurun waktu dua bulan dan berdasarkan perhitungan nyata akan dilakukan pada 9 Mei 2017.[Fat]

Related Articles

Back to top button