GLOBAL

Mangkir Saat Diminta Menghadap, Malaysia Usir Dubes Korut

Minggu, 5 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Sikap tegas Kementerian Luar Negeri Malaysia dengan menetapkan status persona non grata (tidak diinginkan) terhadap Duta Besar Korea Utara Kang Chol.

Pemerintah Negeri Jiran memberinya waktu 48 jam untuk angkat kaki. Sikap ini buntut dari pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

“Dubes Korea Utara untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan pukul 18:00, 4 Maret 2017,” ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, dalam siaran pers yang dikutip Channel News Asia, Sabtu (4/5/2017).

Kang Chol sebelumya, diminta menghadap ke Departemen Luar Negeri Malaysia pada Sabtu jam 18.00 waktu setempat. Tetapi, Kang maupun pejabat senior lainnya di kedutaan Korea Utara memutuskan mangkir.

“Kang Chol dijadwalkan bertemu dengan Duta Besar Raja Nushirwan Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri, hari ini pukul 18.00. Namun, baik Dubes atau pejabat senior dari Kedutaan tidak hadir di Kementerian,” tandasnya.

Sontak saja, Kementerian Luar Negeri langsung mengirim nota diplomatik ke kedutaan Korea Utara tentang pengusiran tersebut.

Ketidaksukaan Malaysia terhadap Kang Chol berawal dari pernyataannya yang menuduh negara itu berkomplot dengan Korea Selatan untuk menyalahkan Korea Utara dalam kasus kematian Kim Jong Nam.

Kang menyebut penyelidikan oleh polisi Malaysia “bermotif politik” dan tidak bisa dipercaya. Negaranya tidak akan menerima hasil otopsi jenazah yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia karena telah dilakukan tanpa kehadiran pejabat Korea Utara.

Juga, dia menuntut agar Malaysia menyerahkan tubuh Kim Jong Nam ke kedutaan. Atas pernyataannya itu, pada Selasa (28/2/2017), Kementerian Luar Negeri Malaysia memanggil Kang untuk menyatakan permintaan maaf secara tertulis.

Namun, jika tidak ada respons sampai pukul 10 malam, pemerintah Malaysia bertekad mengambil langkah-langkah terbaik untuk melindungi kepentingannya.

“Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka akan datang. Untuk alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan persona non grata,” tandasnya.

“Ini harus dibuat jelas. Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan atau setiap upaya untuk menodai reputasinya,” katanya.

Menurutnya, Malaysia menangani kasus kematian Kim Jong Nam dengan adil. Buktinya, kepolisian Malaysia membebaskan seorang pria warga negara Korea Utara, Ri Jong Chol, karena kurang bukti untuk mendakwanya dalam perkara pembunuhan menggunakan racun syarat itu.

“Hal itu merupakan bukti bahwa atas penyelidikan yang dilakukan secara berimbang, adil dan transparan, sebagaimana layaknya sebuah negara yang taat aturan hukum,” katanya.[Fat]

Related Articles

Back to top button