Kejaksaan Dakwa Mantan Presiden Korsel Lee Dalam Kasus Korupsi
Selasa, 10 April 2018
Indonesiaplus.id – Senin (9/4/2018), Kejaksaan secara resmi menetapkan terdakwa terhadap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak dalam kasus korupsi.
Dakwaan terhadap Lee (76) ini muncul kurang dari sepekan setelah penerusnya, Park Geun-hye, divonis 24 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Sehingga daftar eks Presiden Korsel yang dijerat kasus korupsi pun bertambah panjang.
Kejaksaan menjerat Lee, mantan CEO yang berkuasa di Gedung Biru (Kepresidenan Korsel) pada 2008 hingga 2013, dengan dakwaan menerima suap, menyalahgunakan kekuasaan, penilepan dana negara, serta penggelapan pajak.
‘’Kami telah melakukan proses penyelidikan kriminal menyeluruh atas segala yang didapatkan Lee melalui cara-cara ilegal,” ujar Jaksa Han Dong-hoon.
Lee didakwa telah menerima suap bernilai total 11 miliar won (US$ 10,2 juta) dalam rentang akhir 2007, saat ia terpilih sebagai presiden, hingga 2012.
Dalam jumlah itu termasuk tuduhan yang menyatakan Samsung Group telah memberi Lee uang demi ampunan bos mereka, Lee Kun-hee yang bermasalah hukum dalam kasus penggelapan pajak, pada 2009.
Lee dan Samsung menyebut tuduhan ini tanpa dasar. Melaluli 11 miliar won tersebut, demikian dokumen kejaksaan, juga termasuk suap 1,7 miliar won dari agen spionase Korsel serta suap 3,5 miliar won dari lima orang berbeda, termasuk seorang rahib Buddha, demi imbalan politik.
Dalam dakwaan terpisah, kejaksaan juga menyatakan Lee menilep duit negara 35 miliar won selama 12 tahun, antara 1994 hingga 2006.
Meskipun berulang-ulang menolak tuduhan dengan menyebutnya ‘’balas dendam politik melalui fabrikasi kesaksian oleh para anggota keluarga dan orang-orang dekatnya”, sejak akhir bulan lalu Lee resmi ditahan. Namun, ia selalu menolak diinterogasi oleh kejaksaan.
Pasca resmi didakwa, Lee diperkirakan mulai disidang bulan depan. Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.Demikian Kantor Berita Yonhap melaporkan.[Fat]