Soal RUU PPRT, Kemnaker Serap Aspirasi dari Pemangku Kepentingan
Indonesiaplus.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.
“Pertemuan hari ini wujud dari tindaklanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai ‘partisipasi publik yang bermakna,” ucap Sekjen Anwar di Jakarta, Rabu (12/4/2023)
Dari hasil serap aspirasi pemangku kepentingan tersebut, menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.
Dalam forum serap aspirasi ini, ia berharap pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.
“Tentu saja, Kemnaker sangat terbuka untuk menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini,” pungkasnya.[tat]





