ECONOMY

Dirjen Binwasnaker: Industri Smelter Harus Jadi Contoh Penerapan K3

Indonesiaplus.id – Industri smelter diharapkan mampu menjawab tantangan menjadi industri bermartabat dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan masyarakat luas.

Harapan itu disampaikan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT. Bintan Alumina Indonesia (PAI) di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023).

“Perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, ” kata Haiyani Rumondang.

Perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, yang memiliki potensi bahaya tinggi. Di antaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.

Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja. “Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan, ” ujarnya.

Sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.

“Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter, ” kata Haiyani.

“Kami hadir untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Juga, terpenting keberlangsungan norma-norma ketenagakerjaan dapat dijalankan,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button