ECONOMY

Sidang KPPU: Produsen Aqua dan PT BAP Terbukti Lakukan Praktik Monopoli

Jumat, 22 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan keputusan perkara nomor 22/KPPU-I/2016 itu diambil setelah melalui proses Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis Komisi selama kurang lebih 148 hari kerja.

Majelis Komisi menilai tindakan antipersaingan yang diduga terjadi pada 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran PT BAP dalam pemasaran produk

Wilayah meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis atau setidaknya wilayah lain yang termasuk jangkauan dari PT Balina.

Dampak dari perbuatan tersebut, KPPU pada Selasa (19/12/2017) menyatakan, bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999.

Bentuk tindakan antipersaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk Le Mineral. “Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp 13.845.450.000 dan distributornya membayar denda sebesar Rp 6,294 miliar,” ucap R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemendag dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Juga, Kementerian Tenaga Kerja direkomendasikan untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. “Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat benar adanya.”

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira dan mengatakan mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair.

Salah satunya, Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Vanny alias Chun Chun di Karawang yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut mengaku merasa lega.

“Saya puas, karena itu harus ditindak kalau tidak akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang. Apalagi sekarang kan udah pasar bebas. Pedagang bebas mau dagang apa saja asal menguntungkan,” ujar Agus yang mengaku sebelumnya dia ditakut-takuti saat menjual produk air Le Minerale.

Kuasa hukum PT Tirta Investama (TIV), Farid Nasution, menanggapi putusan tersebut dengan menyesalkan dan merasa kecewa. “Fakta-fakta persidangan yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada sama sekali kebijakan perusahaan yang membuktikan adanya persaingan usaha tidak sehat.[Sal]

Related Articles

Back to top button