Sejak 2016-2022, PPATK: Uang Tunai Triliunan Rupiah Ilegal Masuk RI
Indonesiaplus.id – Diduga ada uang triliunan rupiah yang masuk ke Indonesia tak dilaporkan alias ilegal setelah membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga hasil temuan itu terungkap usai mencurigai banyaknya uang tunai yang diperoleh ketika lembaga penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Setiap OTT selalu ada uang tunai, lalu PPATK cari ini asalnya dari mana ini… lalu kami mengkombinasikan antara PRM dengan CCBC,” ujar Ivan dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (23/11/2022).
data sekitar 20 nama, kata Ivan, yang dibandingkan kemudian mengambil satu nama orang yang melaporkan empat kali masuk ke Indonesia.
Orang itu melaporkan kepada Bea Cukai membawa total uang Rp66 miliar selama empat kali kedatangan. “Tapi begitu dicek dengan PRM-nya, dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan,” katanya.
Namun, jika dihitung rata-rata setiap masuk orang itu membawa uang sekitar Rp15 miliar, ia memperkirakan ada uang triliunan rupiah yang masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan.
“Kalau rata-rata kalau Rp66 miliar dibagi 4 itu katakanlah Rp15 miliar sekali tenteng. Kalau rata-rata 15 miliar, tinggal kalikan saja 150 kali 15 miliar, ada bolong tidak melaporkan,” katanya.
Sedangkan, dari total 20 nama itu, Ivan pun fokus ke beberapa nama Pedagang Valuta Asing (PVA) dengan total nominal Rp964 miliar.
“Ada potensi uang masuk kalau diratakan-ratakan Rp12 triluan yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitar 3 triliun ketika 2019 yang tidak dilaporkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal yang berhasil ditindak oleh pihaknya.
“Sejak 2016 hingga 2022 menghasilkan identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai, mayoritas pelanggar berasal dari penumpang pesawat udara,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya akan menyikapi tren peningkatan pembawaan uang tunai oleh masyarakat yang mobilitasnya semakin tinggi.
Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya sering menjadi salah satu faktor yang menciptakan risiko munculnya kegiatan shadow economy.
“Kondisi ini sering menjadi cara yang disalahgunakan oleh para pelaku pencucian uang bahkan juga muncul sebagai sumber pendanaan terorisme di Indonesia,” pungkasnya.[tat]





