Rabitah Haji: Pemeirntah Jangan Persulit Pengembalian Biaya Haji
Kamis, 25 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta agar jangan mempersulit proses pengembalian Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk calon jamaah yang batal berangkat.
Diharapkan besaran sudah termasuk tambahan nilai manfaat investasi sebagai kompensasi. “Pengembalian harus dipermudah. Pemerintah juga sudah menikmati dana jamaah cukup besar dibandingkan jamaah itu sendiri,” ujar Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin, Rabu (24/1/2018).
Langkah Kementerian Agama (Kemenag) RI menutup sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler. Seperti dikutip haji.kemenag.go.id, proses pembatalan haji reguler semula pengembalian dana BPIH merupakan kewenangan Kemenag beralih menjadi kewenangan BPKH.
Proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH ini, sementara hingga ada regulasi baru. Setoran awal BPIH juga tidak lagi ke rekening Menteri Agama, tetapi kini ke rekening BPKH sejak 12 Januari 2018.
Menurut Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Aliya Fitra, bahwa peralihan pengelolaan dana haji ke BPKH menandakan Kemenag sudah tidak berwenang melakukan pencairan BPIH jamaah yang batal. Kini tugas tersebut diemban BPKH.
Selain itu, Kemenag sedang memproses aturan baru tersebut bersama BPKH. Dengan perubahan nantinya tidak mempengaruhi proses pelunasan BPIH bagi jamaah yang berangkat tahun ini. Sebab, proses pengalihan dipastikan selesai pada Februari.
Proses pembatalan jamaah haji reguler, diajukan oleh jamaah yang bersangkutan atau ahli waris ke Kemenag kabupaten/kota. Setelah itu, Kemenag kabupaten/kota mengirim surat pengajuan pembatalan ke Ditjen PHU. Permohonan ini dilanjutkan ke BPKH.
Selanjutnya, BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar dana BPIH jamaah yang batal kepada bank. Dana BPIH akan langsung disetorkan ke rekening jamaah atau ahli waris. “Pengembalian saat ini jumlahnya senilai setoran awal atau lunas. Namun, mungkin ke depan BPKH punya kebijakan lain,” ucapnya.
Kemungkinan ada penambahan saat pengembalian BPIH jamaah yang batal berangkat. Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menilai, tambahan jumlah pengembalian BPIH jamaah yang batal adalah kebijakan Kemenag. BPKH, hanya bertugas mengembalikan dana.[Sal]