Pinjol Hanya Bisa Akses 3 Data Peminjam, AFPI: Di Luar Itu Ilegal
Indonesiaplus.id – Penyelenggara financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) hanya boleh mengakses 3 data dari peminjam, selain tiga data itu pinjol dapat dikategorikan ilegal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan 3 data peminjam yang bisa diakses pinjol adalah kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang disingkat sebagai Camilan. “Jika melebihi akses camilan ini, berarti pinjol illegal,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Terkait dengan data, kata Kuseryansyah, AFPI telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.
Data center untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.
FDC menjadikan platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik.
Saat ini, para anggotanya telah dibekali dengan pelatihan yang diberikan untuk peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
Pelatihan dan sertifikasi dilakukan untuk memastikan anggota AFPI melakukan praktek bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
Untuk data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui laman AFPI, terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, pada April sebanyak 182 pengaduan, bulan Maret 221 pengaduan. Pengaduan terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.[tat]





