Pengawas Ketenagakerjaan Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timteng
Indonesiaplus.id – Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan ditempatkan ke Timur Tengah berhasil digagalkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan mengusut tuntas pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/10/2022).
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.
Sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural,” tandas Yuli.
Selain itu, sidak di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.
Melalui sidak yang digelar diketahui bahwa ke-38 Calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.[tat]