ECONOMY

Pemprov DKI Jakarta Tolak Daftar Ulang dari Hotel-Griya Pijat Alexis

Senin, 30 Oktober 2017

Indonesiaplus.id – Penolakan Pemprov DKI dari daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau tanggal 26 Oktober.

Dalam surat tersebut, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Juga, pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Surat dari Alexis itu dibalas Pemprov DKI dengan surat bernomor 68661-1.858.8 yang diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

Berikut isi surat itu selengkapnya:

27 Oktober 2017
No: 68661-1.858.8
Sifat: Segera
Lampiran: –
Hal: Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Kepada
Yth. Direktur PT.Grand Ancol Hotel
Jl RE Martadinta No 1 Kel.Ancol
Kecamatan Pademangan

Sehubungan dengan Permintaan TDUP Hotel Bintang yang diajukan melaluui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jakarta dengan nomor 60U0HG dan Permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU, dengan data permohonan sebagai berikut:

Nama Sarana: PT. Grand Ancol Hotel
Nama Usaha: Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis
Alamat: Jl.RE Martadinata No 1
Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara

Berdasarkan:

1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peta Zonasi;
3. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan;
5. Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

(ditandatangani)

EDY JUNAEDI
NIP: 7611301985111001

Tembusan
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
[Sal]

Related Articles

Back to top button