Menko Perekonomian: Tidak Mungkin Diturunkan Batas Gaji Bebas Pajak
Minggu, 23 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Di Indonesia, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mencapai Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak mungkin diturunkan. Penurunan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ya itu tidak bisa diturunkan lagi. Naik turun itu repot. Itu enggak mungkin, kalau sudah sekali naik enggak mungkin turun,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Risiko, kata Darmin, yang harus diterima pemerintah adalah berkurangnya pembayar pajak sehingga mengganggu penerimaan negara.
Terlebih kenaikan yang terjadi cukup signifikan, yaitu dari Rp 36 Juta/Tahun atau Rp 3 Juta/Bulan di 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 54 Juta/Tahun atau Rp 4,5 Juta/Bulan.
Pemerintah kehilangan penerimaan sebesar Rp 20 triliun. Namun di sisi lain, ada daya beli masyarakat yang bertambah. “PTKP itu diubah bukan untuk turun, tapi untuk naik. Dia mengikuti apa? paling tidak upah minimum. Karena upah minimum enggak pernah turun,” katanya.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus berupaya keras agar basis pajak kembali meningkat. “Kalau PTKP dinaikan basis pajaknya harus naik. Kalau PTKP naik, pemerintah rugi. Supaya pemerintah tidak rugi, dia harus cari orang lain bayar pajak supaya bayar pajak,” tandasnya.[Sal]