Menkeu Tegaskan Tak Ada Lagi Bisa Mangkir Pajak Lewat AEoI
Senin, 20 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Berbagai negara anggota G20, termasuk Indonesia sepakat menjalankan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) paling lambat September 2018.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Kota Baden-baden, Jerman pada 17-18 Maret 2017.
Pertemuan didahului dengan High Level Symposium on Global Economic Governance in a Multipolar World pada 17 Maret 2017, yang dihadiri para Menteri dan tokoh ekonomi terkemuka dunia, sebagai upaya untuk mencegah berbagai praktik penghindaran pajak di dunia.
“Betapa pentingnya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi tindak penghindaran pajak,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Saat ini, menunjukkan realisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia kepada para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral negara anggota G20.
Pencapaian tax amnesty, diakui Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, banyak wajib pajak Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri.
“Ketika melaksanakan tax amnesty, hasilnya menunjukkan aset yang dideklarasikan sangat besar, sementara aset yang direpatriasi masih relatif kecil. Jadi kerja sama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara, tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia,” tandasnya.
Kewajiban pajak atas perusahaan-perusahaan ekonomi digital. Kewajiban pajak ekonomi digital ini harus adil dan bagian terbesarnya harus dinikmati oleh negara yang menjadi lokasi kegiatan transaksinya, bukan di mana perusahaan tersebut terdaftar.
Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau AEoI dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.
“Para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 secara bulat menyepakati agar program AEOI dan BEPS sepenuhnya diimplementasi mulai September 2017 dan selambat-lambatnya pada September 2018,” ungkapnya.
Selain itu, Indonesia memandang negara-negara anggota G20 harus bekerja sama untuk mewujudkan program ini secara kuat dan transparan, namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya.
Sehingga jangan sampai terjadi negara yang ingin bergabung dalam program AEOI dan BEPS ini kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.
Maka, perlu adanya kerja sama perpajakan yang lebih erat antarnegara mitra dagang demi mencegah kebocoran perpajakan yang timbul akibat aliran uang melalui perdagangan internasional.
“Kami berharap melalui penerapan AEoI dan BEPS, tidak ada lagi loophole (celah) bagi praktik penghindaran pajak internasional serta tidak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertolak belakang dengan semangat BEPS dan AEOI,” tandasnya.[Sal]