CLICK+

Katon: Saya Sampaikan ‘Surat Cinta’ dari Musisi pada Presiden Jokowi

Senin, 20 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Ada asa baru bagi para musisi, pencipta, artis dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hak ekonomi, seiring diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014.

“Para musisi, pencipta lagu, artis dan pihak terkait lainnya seharusnya mendapatkan hak ekonomi, dari hasil karya-karya mereka, ” ujar musisi dan pencipta lagu, Katon Bagaskara, di Bali, Jumat (17/3/2017) malam.

Saat ini, kata Katon, nasib dari para musisi dan pencipta lagu belum sesuai dengan harapan. Sebab, dari lagu yang diputar secara komersial di tempat karaoke belum semuanya membayarkan royalti kepada pihak terkait.

“Ini fakta yang saya alami, bahwa lagu-lagu yang diputar secara komersil termasuk di tempat karaoke seharusnya user membayar royalti, tapi hingga kini masih jauh dari harapan, ” ucap pelantun lagu Dinda di Mana itu.

Tak hanya royalti, lembaga pengumpul royalti yang bisa dipercaya pun masih sedikit. Sehingga bisa ditebak mulai dari kesadaran hukum user untuk membayar royalti rendah dan lembaga pengumpul royalti ‘tidak’ bisa dipercaya.

“Dampaknya terasa sekali, para pencipta lagu seperti saya tidak jelas royaltinya. Padahal, lagu-lagu tetap diputar secara komersil di tempat karaoke tersebut, ” ungkapnya.

Kondisi itu jauh berbeda dengan negara-negara Barat dan ASEAN yang sudah menerapkan sistem terkait royalti dan hak cipta untuk musik. Misalnya di Singapura, di room karaoke itu bisa dimonitor secara online lagu siapa yang diputar dan berapa kali lalu dikali berapa tarifnya.

“Jelas sekali beda. Jangankan bandingkan dengan negara Barat, dengan Singapura saja kita jauh tertinggal soal perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta lagu dan royalti. Tak heran, di Singapura musisi dan pencipta bisa mendapatkan hak ekonominya dengan baik, ” tandasnya.

Terakhir, ia bernaung di Lembaga Manajemen Kolektif KCI, tapi ia merasakan belum mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya diterima. Bahkan, untuk keluar dan pindah ke lembaga lain pun tidak bisa.

“Hal ini membuat saya kesal, karena tidak mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya diterima. Juga pada saat mau pindah tidak bisa karena surat kuasa katanya masih ada pada mereka, ” ungkapnya.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi ke KCI yang beralamat di Komp. Duta Mas Fatmawati D1 No. 20, Fatmawati, Jakarta Selatan, di dua nomor yang tertera di laman resmi https://kci-lmk.or.id/contact/, telp tidak ada yang menerima.

Pada peringatan Hari Musik Nasional, Katon salah satu yang hadir dan ketika bersalaman dengan Presiden Jokowi, ia menyampaikan ‘surat cinta’ yang berisi harapan dan minta pemerintah agar serius memperhatikan nasib musisi, pencipta dan para pelaku seni di Indonesia.

“Saat peringatan Hari Musik Nasional, saya sampaikan surat cinta langsung kepada Presiden yang berisi harapan agar pemerintah serius memperhatikan nasib musisi, pencipta serta pelaku seni, ” pungkasnya.[Wan]

 

 

Related Articles

Back to top button