ECONOMY

Upaya Indonesia dan Malaysia Atasi Permasalahan PMI di Malaysia

Indonesiaplus.id – Pada Senin (20/2/2023), Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah, menerima Kunjungan Kehormatan dari Menteri Sumber Manusia Malaysia, V. Sivakumar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua Menteri membahas upaya penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.

Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah menyampaikan harapannya bahwa pertemuan antara kedua Menteri dapat memberikan dukungan kerja sama dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik, terutama terkait dengan implementasi kesepakatan bilateral yang terdapat dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

“Harapan saya dengan kepemimpinan Tuan Sivakumar, berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI dapat diselesaikan sesuai dengan komitmen yang diutarakan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia selama kunjungan ke Indonesia pada bulan Januari lalu,” kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya melindungi PMI sektor domestik karena mayoritas PMI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor domestik. Dalam hal ini, ia berharap Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan yang adil dalam menegakkan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural. Ida mengingatkan bahwa penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya berlaku bagi PMI yang bekerja secara nonprosedural, tetapi juga bagi majikan yang mempekerjakan mereka secara nonprosedural.

“Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia memberikan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan majikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ida.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yang dikenal sebagai Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0). Ida menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sebenarnya mendukung program RTK 2.0 sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pekerja nonprosedural di Malaysia. Namun, ia juga memperingatkan bahwa RTK 2.0 dapat menjadi faktor tarik bagi pekerja asing yang masuk secara ilegal ke Malaysia, jika rekalibrasi tenaga kerja ini juga dapat diikuti oleh pekerja yang datang ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara ilegal.

Selain itu, RTK 2.0 juga tidak sejalan dengan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di mana penempatan PMI harus dilakukan melalui sistem One Channel.

“Kami berharap isu-isu tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Malaysia sehingga dapat diselesaikan, karena isu-isu tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani,” tutupnya.[tat]

Related Articles

Back to top button