DPR Aceh: Bank Konvensional Diwacanakan Ditutup di Aceh

Senin, 20 November 2017
Indonesiaplus.id – Menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Maka, pemerintah Provinsi Aceh mewacanakan menutup perbankan sistem konvensional.
“Saat ini, sudah ada unit-unit bank syariah, jadi tidak berat, setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja,” ujar Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh, di Meulaboh, Senin (20/11/2017).
Wacana tersebut disampaikan usai membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, di Meulaboh.
Politisi Partai Aceh (PA) ini mengatakan, meskipun demikian tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang non syariah/non muslim.
Selama ini, lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, menganut sistem riba’, hal demikian bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
“Bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya, kita setop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak disetop, yang melayani nasabah nonsyariah, itu dibutuhkan” katanya.
Qanun akan disahkan paling telat akhir 2017, sebab saat ini sudah selesai konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.
Saat ini, dalam Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya, juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan, semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).
Qanun LKS ini penting diketahui masyarakat luas, disamping juga sosialisasi yang tengah mereka gencarkan itu, yakni sosialisasi Qanun Hukum Jinayah maupun Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
“Sosialisasi qanun ini sekaligus untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, tetapi dilakukan secara bertahap agar bisa diterima,” tandasnya.[Sal]