ECONOMY

Bisnis Logistik Rugi Rp 200 Miliar, Akibat Mogok Ratusan Pekerja JICT

Kamis, 3 Agustus 2017

Indonesiaplus.id – Kegiatan bongkar muat barang di terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) menjadi lumpuh, menyusul aksi mogok dari ratusan pekerja JICT. Tak pelak, para pengusaha logistik harus menanggung kerugian akibat aksi mogok tersebut.

Menurut Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita, berhentinya kegiatan bongkar buat barang tersebut berpotensi merugikan para pengusaha hingga Rp 200 miliar. Kerugian ini bisa semakin besar bila aksi mogok tersebut tidak segera ditangani.

“Saya kira kerugian bisa sampai Rp 100 miliar-Rp 200 miliar. Belum lagi kerugian tidak langsung seperti reputasi, pinalti dan lain-lain. Bisa jauh lebih besar,” ujar Zaldi di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Saat ini, kata Zaldy, yang mengalami kelumpuhan total hanya di JICT. Sementara di Terminal Petikamas Koja (TPK) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok masih berjalan. “Di JICT setop, tapi di Koja dan Terminal 3 masih jalan,” katanya.

Pihaknya berharap, pemerintah dan PT Pelindo II segera menyelesaikan permasalahan dengan para pekerja JICT. Jika tidak bisa dipastikan kegiatan ekspor impor Indonesia bisa terganggu.

“Kami berharap, aksi mogok dihentikan segera dan jangan pernah kejadian lagi mogok karena masalah internal perusahaan. Juga, sangat memalukan bagi Indonesia. Masa karena masalah internal perusahaan membuat ekspor dan impor Indonesia terganggu. Pelindo II dan Kementerian BUMN harus bertanggung jawab penuh,” pintanya.

Tidak kurang dari 650 pekerja, yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja JICT melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.

Semenatara itu, Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, bahwa aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.

Bahkan, sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?” ucap Firmansyah.

Kejadian aksi mogok kerja tersebut, dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.[Sal]

Related Articles

Back to top button