Baznas Kota Tangerang Selatan Sosialisasi UPZ di Kelurahan Cireundeu
Sabtu, 27 Januari 2018
Indonesiaplus.id – Pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan dan peundang-undangan masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pengelola yang sudah berjalan selama ini.
“Masih sangat perlu sosialisasi dan penguatan pemahaman dalam pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, ” ujar HM Nasir Syah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Cireundeu, Ciputat Timur, Sabtu (27/1/2018).
Acara yang digelar di Aula Kelurahan Cireundeu tersebut, dihadiri Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan KH Endang Saefudin, Sekretaris Lurah Cireundeu Tri Wahyudi, Wakil Ketua 1 Baznas Kota Tangerang Selatan Teten Kustiawan, yang juga menjadi pembicara utama dalam sosialisasi tersebut.
Di hadapan 25 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kelurahan Cireundeu, Teten menjelaskan dengan rinci terkait keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid maupun institusi.
“Saya kira secara syariah bapak – bapak semua sudah lebih paham. Namun, dari sisi peraturan dan perundang-undangan masih banyak yang belum tahu sehingga inilah inti dari acara sosialisasi, ” ujar Teten.
Sosialisasi dimulai dari dasar hukum dan perubahan undang-undang zakat, kewenangan Badan Amil Zakat Nasioanl (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (Laz), cara pembentukan UPZ, struktur organiasi, tugas dan fungsi, pengumpulan, pendistribusian, rencana kerja, serta sistem pelaporan.
Sebelum sosialisasi ditutup, pada sesi tanya-jawab para peserta dengan antusias menanyakan banyak hal yang terkait pengelolaan zakat dan UPZ. Sebagian besar peserta berharap sosialisasi perlu secara berkala dilaksanakan agar pengelolaan zakat bisa dikelola secara legal.[Ham]