ECONOMY

Antisipasi Digitalisasi Bidang Logistik, Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi SDM TKBM

Indonesiaplus.id – Salah satu isu yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan RI adalah upaya peningkatan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi di bidang logistik.

“Kami akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Juga mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja termasuk upskilling dan reskilling untuk mengantisipasi dampak otomatisasi di Pelabuhan,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan dilakukan Kemnaker RI mencakup 3 hal.

Pertama, terkait bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja.

Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja.

Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.

Menruut Dirjen Putri, terdapat isu lain menjadi perhatian Kemnaker yaitu terkait kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan koperasi.

“Soal kejelasan hubungan kerja antara Koperasi dengan TKBM dan perlindungan kerja, kami mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan dari beberapa povinsi, yang mewakili Pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, isu lain menjadi perhatian Kemnaker yaitu upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM. “Harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” terang Dirjen Putri.

Rapat Koordinasi berlangsung 28 s.d 30 September 2021 untuk membahas berbagia isu krusial tersebut oleh Kemnaker bersama K/L dan stakeholders terkait, serta upaya pelindungan TKBM dapat berjalan dengan maksimal.

“Mari mencermati kembali program rencana aksi dari masing-masing unit teknis untuk ditetapkan sebagai rencana aksi kemnaker dalam memberikan perlindungan bagi TKBM khususnya bagi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button