CLICK+

Hadiri Sidang Ahmad Dhani, Fadli Zon: Jangan Bungkam Kritik Warga

Senin, 23 April 2018

Indonesiaplus.id – Persidangan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian melalui akun Twitter, dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Kedatangan Fadli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, sengaja dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap pentolan group band Dewa 19 yang saat ini duduk dalam kursi pesakitan.

“Saya menghadiri persidangan Mas Dhani ini, karena Mas Dhani kader Gerindra juga,” kata Fadli Zon di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahmad Dhani adalah tuduhan yang mengada-ada. Fadli menuding sekian banyak kasus atau laporan yang masuk ke Kepolisian terkait ujaran kebencian salah satu cara pemerintah membatasi kritisisme masyarakat terhadap kinerja pemerintah saat ini.

“Sebenarnya banyak kasus, salah satunya kasus Mas Dhani ini. Saya kira kasus ini menarik. Apa yang dilakukan Mas Dhani ini bagian kemerdekaan kita menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang, kok masuk ke pengadilan. Ini pertaruhan demokrasi kita,” tandasnya.

Status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA itu sama sekali tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyatakan bahwa status Ahmad Dhani sama sekali tidak menyudutkan atau merendahkan kelompok agama tertentu, dan SARA.

“Terlebih Ahmad Dhani tidak menyebut orang, tidak menyebut agama, suku. Saya kira, apa yang terjadi sekarang proses hukum kita hargai, jangan sampai ini mereduksi demokrasi kita, bahkan menghianati demokrasi kita. Tadi dalam eksepsi (pembelaan) Mas Dhani, saya menyimak tidak ada hal yang (sesuai) case tuduhan. Tetapi, kita tetap hormati proses hukum lah, mudah-mudahan hakim bisa adil,” katanya.

Suami dari Wulan Jameela mengucapkan terima kasih atas kehadiran politisi Partai Gerindra itu. Sebab bagi Dhani, kedatangan Fadli Zon adalah salah satu bukti bahwa Ia tidak sendirian dalam menghadapi dakwaan JPU.

“Saya berterima kasih sekali ya, kepada Partai Gerindra, Mas Fadli, dan para tim pengacara saya ini juga semuanya kader Gerindra. Itu artinya saya tidak sendirian,” ucapnya.

Persidangan seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB, terpaksa mengalami keterlambatan. Ahmad Dhani beserta rombongan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 13.30 WIB.

Ahmad Dhani kali ini berpenampilan sedikit berbeda, ayah dari Al,El dan Dul itu hadir dengan mengenakan jas hitam dan dasi hitam dengan mengenakan blangkon khas Jawa.

Tak lama sidang berlangsung, Fadli Zon pun datang dan langsung masuk ke dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena laporan salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jack Boyd Lapian. Dhani dilaporkan karena tiga cuitannya di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST sekitar tanggal 6-7 Maret 2017 lalu.

Dhani dianggap telah melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Atas kasus itu, Jaksa mengenakan Ahmad Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[Wan]

 

Related Articles

Back to top button