Penangguhan Dikabulkan, Eggi: Alhamdulillah Sehat-sehat

Selasa, 25 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana pada Senin (24/6/2019) dikabulkan polisi.
“Untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Beberapa pertimbangan, kata Argo, sampai penyidik akhirnya mengabulkan juga penangguhan ini. Sebelumnya, polisi sempat menolak mengabulkan.
Pertama, Eggi kooperatif. Kedua, lantaran Politikus Partai Amanat Nasional itu diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Terakhir Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.
“Setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” ungkapnya.
Sebelum bisa pulang ke kediamannya, Eggi sendiri sempat dibawa ke ruang penyidik guna menandatangani dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. Dia dibawa sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat Eggi masih menggunakan baju tahanan saat dibawa ke ruang penyidik. Wajahnya sumringah karena tahu penangguhannya dikabulkan.
Dia tak banyak bicara saat itu. Dia hanya menjawab kondisinya sehat dan bersyukur karena penangguhan akhirnya dikabulkan. “Alhamdulillah, sehat-sehat,” tukasnya.
Eggi Sudjana ditetapkan tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Ia dituding melakukan upaya makar usai berpidato pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, (10/6/2019).[mus]