HNW: Polri Diskriminatif Terhadap Gerakan #2019GantiPresiden

Senin, 3 September 2018
Indonesiaplus.id – Sikap Kepolisian RI yang sangat keras dalam memandang setiap aksi gerakan #2019GantiPresiden, membuat heran Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
Padahal, penyelenggara pemilu telah menyatakan aksi gerakan ini konstitusional. Seharusnya Polri mengikuti aturan main KPU dan Bawaslu dalam mengamankan setiap aksi massa.
“Apakah (sebuah aksi) melanggar aturan pemilu atau tidak, ukurannya di KPU dan Bawaslu. KPU menyatakan #2019GantiPresiden sama saja kedudukannya dengan #Jokowi2Periode,” ujar Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Wewenang polri, kata Hidayat, hanya untuk mengamankan jalannya setiap kegiatan warga negara. Dia pun berharap Polri tidak membiarkan adanya persekusi pada setiap aksi gerakan #2019GantiPresiden.
“Seperti kasus Bu Neno Warisman. Apa yang beliau perbuat? Beliau tidak melakukan kejahatan apapun. Tapi persekusi dibiarkan,” tandanya.
Di sisi lain Hidayat melihat aksi gerakan #Jokowi2Periode tidak pernah mendapat penolakan dan persekusi di mana pun.
“Misal, mereka dalam CFD bisa melakukan pawai dengan tagar #Jokowi2Periode, tidak pernah masalah tuh. Di Ternate, di Jombang juga begitu. Kenapa kalau #2019GantiPresiden lantas dimunculkan masalah-masalah yang sebetulnya tidak perlu dimunculkan?” tanyanya.[Mus]